SURAT KEPUTUSAN KETUA SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (STMIK)
TRIGUNA DHARMA
Nomor : 091/STMIK-TGD/KA/V/2018
Tentang PEMBERHENTIAN (DROP OUT /
DO) SEBAGAI MAHASISWA STMIK TRIGUNA DHARMA PERIODE 2002 S/D 2012
Bismillaahirrahmaanirrahiim
KETUA STMIK TRIGUNA DHARMA
Menimbang : a. bahwa
STMIK Triguna Dharma sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi berkewajiban untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas sebagai wujud tanggung jawab moral pada
Bangsa dan Negara Indonesia;
b. bahwa untuk menjaga kualitas pendidikan dan
kualitas lulusan perlu dilakukan evaluasi hasil studi mahasiswa;
c. bahwa
berdasar evaluasi hasil studi mahasiswa terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan studinya dan karenanya harus diberhentikan sebagai
mahasiswa STMIK Triguna Dharma;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Keputusan Ketua tentang
Pemberhentian (Drop Out / DO) Sebagai Mahasiswa STMIK Triguna Dharma.
Mengingat
: 1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301 Tahun 2003);
2. Peraturan Menteri Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang
Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
3. Paling lama 5 (Lima) tahun Akademik untuk
Program diploma tiga, Dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 (Seratus
Delapan) SKS.
4. Paling Lama 7 (tujuh) Tahun Akademik untuk Program Sarjana,
Program Diploma empat/Sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling
sedikit 144 (Seratus Empat Puluh Empat) SKS. Memperhatikan : - Berita Acara
Penetapan Hasil Evaluasi Akademik No.10458/H3.3/PPd/2010 tanggal 27 September
2010; - Berita Acara Penetapan Hasil Verifikasi SOP dan Status Mahasiswa
No.12409/H3.3/PPd/2010 Tanggal 3 Nopember 2010; - Berita Acara Penetapan Status
Mahasiswa No.12797/H3.3/PPd/2010 Tanggal 5 Nopember 2010; MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA TENTANG PEMBERHENTIAN (DROP OUT / DO) SEBAGAI
MAHASISWA STMIK TRIGUNA DHARMA. PERTAMA : Memberhentikan (Drop Out / DO)
nama-nama mahasiswa sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai
mahasiswa STMIK Triguna Dharma dan karenanya kepada yang bersangkutan tidak
diperkenankan melanjutkan studi di STMIK Triguna Dharma. KEDUA : Keputusan ini
akan ditinjau kembali jika ternyata terdapat kekeliruan data dikemudian hari dan
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Medan, 11 Mei 2018 Ketua
STMIK Triguna Dharma Rudi Gunawan, SE, M.Si