Sunday, March 5, 2023

Cara dan Contoh Pembuatan Surat Keputusan Drop Out (DO)

SURAT KEPUTUSAN KETUA SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (STMIK) TRIGUNA DHARMA 
Nomor : 091/STMIK-TGD/KA/V/2018 
Tentang PEMBERHENTIAN (DROP OUT / DO) SEBAGAI MAHASISWA STMIK TRIGUNA DHARMA PERIODE 2002 S/D 2012 

Bismillaahirrahmaanirrahiim 

KETUA STMIK TRIGUNA DHARMA 

Menimbang : a. bahwa STMIK Triguna Dharma sebagai Lembaga Pendidikan Tinggi berkewajiban untuk                            menghasilkan lulusan yang berkualitas sebagai wujud tanggung jawab moral pada Bangsa dan Negara Indonesia; 
                    b. bahwa untuk menjaga kualitas pendidikan dan kualitas lulusan perlu dilakukan evaluasi hasil studi mahasiswa; 
                       c. bahwa berdasar evaluasi hasil studi mahasiswa terdapat mahasiswa yang tidak memenuhi                             syarat untuk melanjutkan studinya dan karenanya harus diberhentikan sebagai mahasiswa STMIK Triguna Dharma; 
                 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c, perlu menetapkan Keputusan Ketua tentang Pemberhentian (Drop Out / DO) Sebagai Mahasiswa STMIK Triguna Dharma. 
Mengingat : 1. Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301 Tahun 2003); 
                      2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.  
                   3. Paling lama 5 (Lima) tahun Akademik untuk Program diploma tiga, Dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 108 (Seratus Delapan) SKS. 
                4. Paling Lama 7 (tujuh) Tahun Akademik untuk Program Sarjana, Program Diploma empat/Sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (Seratus Empat Puluh Empat) SKS. Memperhatikan : - Berita Acara Penetapan Hasil Evaluasi Akademik No.10458/H3.3/PPd/2010 tanggal 27 September 2010; - Berita Acara Penetapan Hasil Verifikasi SOP dan Status Mahasiswa No.12409/H3.3/PPd/2010 Tanggal 3 Nopember 2010; - Berita Acara Penetapan Status Mahasiswa No.12797/H3.3/PPd/2010 Tanggal 5 Nopember 2010; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA TENTANG PEMBERHENTIAN (DROP OUT / DO) SEBAGAI MAHASISWA STMIK TRIGUNA DHARMA. PERTAMA : Memberhentikan (Drop Out / DO) nama-nama mahasiswa sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini sebagai mahasiswa STMIK Triguna Dharma dan karenanya kepada yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi di STMIK Triguna Dharma. KEDUA : Keputusan ini akan ditinjau kembali jika ternyata terdapat kekeliruan data dikemudian hari dan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 
Medan, 11 Mei 2018 Ketua STMIK Triguna Dharma Rudi Gunawan, SE, M.Si

No comments:

Post a Comment

Cara dan Contoh Pembuatan Surat Keputusan Drop Out (DO)

SURAT KEPUTUSAN KETUA SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER (STMIK) TRIGUNA DHARMA  Nomor : 091/STMIK-TGD/KA/V/2018  Tentang PEM...